Minggu, 09 Desember 2012

Sistem Koordinasi (SOP UKM KARISMA 2011-2012)


BAB 2. SISTEM KOORDINASI

            Sistem koordinasi yang tercantum di dalam buku ini berisikan pedoman teknis tentang pelaksanaan koordinasi pengurus UKM KARISMA. Dengan pedoman ini diharapkan pelaksanaan kegiatan koordinasi dapat berjalan dengan baik. Berikut ini adalah beberapa ketentuan sistem koordinasi.

A. Musyawarah
1. Jenis-Jenis Musyawarah
Jenis-jenis musyawarah yang ada dalam UKM KARISMA telah tercantum dalam Anggaran Dasar organisasi Bab VII Pasal 14. Musyawarah dalam UKM KARISMA terdiri atas:
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyawarah Istiwewa
c. Rapat Kerja (Raker)
d. Rapat Harian Lengkap (RHL)
e. Rapat Harian Terbatas (RHT)
f. Rapat lain yang dianggap perlu.

2. Mekanisme Pelaksanaan Musyawarah
Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Besar dan Musyawarah Istimewa diatur tersendiri dalam Susunan Acara Musyawarah. Sedangkan mekanisme pelaksanaan rapat akan dijelaskan sebagaimana berikut:
a. Pembukaan
b. Pembacaan agenda rapat
c. Pembahasan agenda rapat
d. Kesimpulan
e. Penutup

3. Tata Tertib Musyawarah
Ketentuan dan tata tertib Musyawarah Besar dan Musyawarah Istimewa telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi Bab V. Sedangkan tata tertib pelaksanaan rapat akan dijelaskan sebagaimana berikut:
a.       Agenda Rapat harus disosialisasikan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan rapat.
b.      Keputusan-keputusan yang dapat merubah sistem atau konsep serta hal-hal yang fundamental akan sah apabila memenuhi 1/2 kuorum dan disetujui oleh ketua umum.
c.       Ketidaksanggupan dalam menghadiri rapat tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan kontribusi. Kontribusi dapat diberikan dengan "menitipkannya" pada anggota yang lain.
d.      Bagi yang berhalangan hadir atau akan terlambat dalam mengikuti rapat, maka wajib memberitahukan kepada pihak pemimpin rapat dalam tempo maksimal 2 jam sebelum rapat.
e.       Ketika suatu kesepakatan harus dibatalkan atau diubah, setiap anggota rapat harus memberitahukan kepada setiap anggota lainnya atau koordinator yang tersangkut dengan kesepakatan tersebut.
f.       Setiap anggota rapat harus segera menghubungi anggota lainnya, yang bersangkutan terhadap kabar/issue yang didapat.
g.      Setiap musyawarah dilakukan pencatatan berita acara rapat yang memuat:
1)   tempat, tanggal pelaksanaan rapat
2)   waktu pelaksanan
3)   ketua rapat
4)   notulen
5)   jumlah peserta
6)   presentase kehadiran
7)   presentase hadir 15 menit sebelum rapat
8)   presentase peserta terlambat
9)   presentase pesertta tdak hadir
10)     agenda rapat
11)     kondisi riil jalannya rapat
12)     kendala rapat
13)     saran rapat
14)     hasil rapat

B. Mekanisme Kerja Organisasi
1. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan keorganisasian, job description setiap pengurus telah diatur dalam Mekanisme Penyelenggaraan Organisasi.
2. Birokrasi
Hubungan antara ketua umum terhadap sekretaris umum, bendahara umum dan ketua divisi beserta staf adalah komando. Hubungan antara sekretaris umum, bendahara umum dan ketua divisi beserta staf terhadap ketua umum adalah koordinasi sesuai jabatan hierarki.
3. Mekanisme Pelaporan
1)      Setiap koordinator divisi wajib melaporkan progress report pada laporan bulanan (rapat harian terbatas dengan format terlampir)
2)      Ketua pelaksana kegiatan wajib melaporkan kegiatan kepada ketua umum atau badan pengurus inti harian yang meliputi sekretaris, bendahara, koordinator divisi yang berkaitan selambat-lambatnya 2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
3)      Setiap pengurus yang didelegasikan dan dibiayai oleh organisasi wajib membuat laporan kepada ketua umum atau badan pengurus harian inti yang berkaitan.
4)      Laporan kegiatan dilaporkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

C. Persiapan Kegiatan
1.1 Pembentukan panitia kegiatan diupayakan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
1.2 Kepanitiaan minimal terdiri dari
1.2.1 Sterring Comitte
        Sterring Comitte dapat terdiri dari anggota ataupun pengurus yang pernah menjabat sebagai ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator divisi dari acara yang pernah dilaksanakan. Sterring Comitte minimal terdiri dari 2 orang.
1.2.2 Organizing Comitte yang meliputi :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Divisi disesuaikan dengan kebutuhan kepanitiaan
1.3 Penyusunan proposal dan pengajuan
Proposal disusun oleh sekretaris panitia berkoordinasi dengan ketua panitia dan sekretaris umum. Sistematika pembuatan proposal kegiatan diatur dalam Bab Administrasi Organisasi.

1.4 Persiapan Teknis
1.4.1  Pembentukan panitia
Pembentukan panitia dibuat berdasarkan musyawarah dan disepakati oleh seluruh badan pengurus harian.
1.4.2  Perencanaan pelaksanaan
Perencanaan pelaksanaan disusun oleh panitia yang telah terbentuk dengan pertimbangan dari badan pengurus harian.

Perencanaan pelaksanaan kegiatan disusun sesuai dengan format berikut:
No
Agenda
Waktu
Tempat
Penanggung Jawab
Keterangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar